Persidangan merupakan suatu metode dalam sebuah forum
formal yang digunakan untuk mengambil keputusan dalam segala macam kebijakan
atau berbagai hal oleh sebuah institusi maupun organisasi.
Pada umumnya tiap organisasi memiliki ciri tersendiri dalam melakukan persidangan. Disini penulis akan mencoba menjabarkan tentang garis-garis besar tentang tatacara persidangan.
Pada umumnya persidangan dapat dikelompokan atas tiga macam,
yaitu sebagai berikut:
- Pleno
- Komisi
- Paripurna
Dalam memimpin jalannya sidang
diperlukan presidium sebagai pengarah jalannya sidang. Dalam sidang diperlukan
3 orang presidium, yaitu :
- Ketua/Pimpinan Sidang
- Notulen
- Anggota
Masing-masing presidium memiliki
tugas sebagai berikut :
Pimpinan
- Tidak Subjektif (bersifat netral)
- Menghargai setiap pendapat
- Merespon setiap pendapat
- Menasehati peserta yang tidak beretika
- Memutuskan setiap keputusan dengan bijak
Notulen
- Mencatat setiap pendapat
- Memberi masukan kepada pimpinan sidang
- Mengklarifikasi jika arah persidangan semakin melebar
- Mengambil kesimpulan
Anggota
- Membantu pimpinan sidang dalam memutuskan
- Mengganti pimpinan sidang jika diperlukan
- Memberi masukan kepada pimpinan sidang sebelum diputuskan
Ada beberapa perangkat pokok dalam
persidangan. yaitu:
- Ruang sidang
- Palu sidang
- Draft sidang, konsideran, agenda acara, tata tertib, materi persidangan
Format duduk yang biasa digunakan
dalam persidangan adalah sebagai berikut :
- Letter U
- Theater
- Biasa
Jenis-jenis interupsi dalam sidang
yaitu:
- Point of personal previledge
- Point of information
- Point of clarification
- Point of Order
Dari jenis-jenis interupsi tersebut,
diurutkan mulai dari prioritas tertinggi yaitu point of personal previledge
sampai yang biasa yaitu point of order.
Aturan ketukan palu dan
fungsinya :
1 kali
ketukan
- Untuk skorsing waktu 1 x sekian menit
- Membuka skorsing 1 x sekian menit
- Mengesahkan per point
- Mengganti pimpinan sidang
2 kali
ketukan
- Menskorsing waktu 2 x sekian menit
- Membuka skorsing 2 x sekian menit
3 kali
ketukan
- Membuka persidangan
- Memutuskan hasil persidangan
- Menutup persidangan
4 kali
ketukan atau lebih
Catatan: Digunakan untuk
memperingati peserta yang ribut dengan kaki palu sidang
Dalam melakukan sidang tentunya juga
ada etika yang harus di jalankan. Etika persidangan sebagai berikut :
- Menghormati presidium sidang
- Tidak berkata kotor saat interupsi
- Menghormati dengan lapang dada setiap keputusan
- Tidak memaksakan pendapat sendiri
- Berpakaian resmi
- Tidak menyinggung presidium atau peserta sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar