1. Monitoring
Monitoring merupakan suatu
rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk mengawasi atau memantau proses dan
perkembangan pelaksanaan suatu program/kegiatan. Fokus monitoring adalah untuk
mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan suatu kegiatan, bukan pada hasilnya.
Lebih spesifiknya, fokus monitoring adalah pada komponen proses pelaksanaan
program/kegiatan yang menyangkut proses pengambilan keputusan, prosedur yang
harus dilalui, dokumen-dokumen yang dihasilkan, waktu pelaksanaan dan
pihak-pihak yang harus terlibat pada setiap proses kegiatan dan lain
sebagainya.
Monitoring dilakukan untuk
maksud mengetahui apakah kegiatan berjalan sesuai aturan, apa hambatan
yang terjadi dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Dengan
kata lain monitoring menekankan pada pemantauan proses pelaksanaan kegiatan.
Hasil monitoring digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan kegiatan
atau memperbaiki suatu sistem.
Secara umum, pengertian dasar Monitoring mencakup:
- Suatu penilaian yang dilaksanakan terus menerus (berkelanjutan) dalam suatu kegiatan untuk program tertentu.
- Mengecek & mencatat keadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung
- Melihat perkembangan sesuatu kegiatan yang sedang berjalan
2. Keuangan daerah
Pendekatan yang digunakan
dalam merumuskan keuangan daerah ada berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut
adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
- Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan daerah meliputi semua hak dan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan daerah meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan daerah.
- Dari sisi proses, keuangan daerah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
- Dari sisi tujuan, keuangan daerah meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam panduan praktis ini,
rumusan yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah dari sisi proses, yakni
seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban.
Masyarakat pada umumnya lebih
mengenal pengelolaan keuangan daerah istilah APBD. Adapun pengertian dari APBD itu
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
3. Monitoring keuangan daerah
Dengan menyimak pengertian dan
batasan tentang monitoring dan keuangan daerah, maka yang dimaksud dengan
monitoring keuangan daerah adalah serangkaian usaha yang dilakukan untuk
menilai proses pengelolaan keuangan daerah, yang dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dengan mengecek dan mencatat berbagai
keadaan dan melihat perkembangan yang ada di lapangan.
4. Menyusun sistem monitoring keuangan daerah
Pengertian menyusun sistem
monitoring keuangan derah adalah membuat instrumen yang berisikan tool-tool
yang akan memandu atau membantu usaha monitoring keuangan daerah. Dengan
instrumen tersebut proses pengelolaan keuangan daerah bisa diamati dan dinilai
dengan cara-cara praktis dan sederhana.
Tujuan
Upaya melakukan serangkaian kegiatan monitoring keuangan daerah tidak lepas
dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Tujuan tersebut meliputi: (1)
tujuan utama (goal), dan (2) tujuan khusus.
- Tujuan Umum
Tujuan umum (goal) dari monitoring keuangan daerah adalah terciptanya tata
kelola pemerintahan yang good governance. Pengertian good
governance disini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menjalankan prinsip-prinsip
seperti:
- Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar penyelenggara pemerintahan
dapat mengenal lebih dekat siapa masyarakat dan warganya berikut cara
pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya, cara atau jalan
keluar yang disarankannya, apa yang dapat disumbangkan dalam memecahkan masalah
yang dihadapi, dan sebagainya.
- Transparansi
Semua urusan tata pemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik baik yang
berkenaan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diketahui
publik. Isi keputusan dan alasan pengambilan kebijakan publik harus dapat
diakses oleh publik dan harus diumumkan agar pendapat tanggapan publik.
Demikian pula informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan tersebut dan hasil-hasilnya
harus terbuka dan dapat diakses publik.
- Tegaknya Supremasi Hukum
Wujud nyata dari prinsip supremasi hukum antara lain mencakup upaya
pembentukan peraturan perundangan, pemberdayaan lembaga-lembaga penegak hukum,
penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran hukum dan
pengembangan budaya hukum.
- Akuntabilitas
Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan diawali
pada saat penyusunan program pelayanan publik dan pembangunan (program
accountability), pembiayaannya (fiscal accountability), pelaksanaan, pemantauan
dan penilaiannya (process accountability) sehingga program tersebut dapat
memberikan hasil atau dampak seoptimal mungkin sesuai dengan sasaran atau
tujuan yang ditetapkan (outcome accountability).
- Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani
semua pihak yang berkepentingan
- Berorientasi pada Konsensus
Perumusan kebijakan tentang pelayanan publik dan pembangunan di pusat dan
daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh
eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil, baik oleh lembaga eksekutif maupun
legislatif, dan keputusan antara kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada
konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan
keputusan bersama.
- Kesetaraan
Semua komponen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki
atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan Efisiensi
Agar dapat meningkatkan kinerja tata pemerintahan dibutuhkan dukungan
struktur yang tepat. Di samping itu, pemerintahan yang ada juga harus selalu
berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya
lainnya yang tersedia secara efisien. Dalam konteks ini, harus ada upaya
untuk selalu menilai tingkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya
yang tersedia.
- Visi Strategis
Semua kegiatan pemerintahan berupa pelayanan publik dan pembangunan di
berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi tertentu disertai
strategi implementasi yang jelas.
- Tujuan Khusus
- Sesuai aturan
Pengelolaan keuangan daerah telah diatur dengan berbagai
peraturan mulai dari undang-undang, keputusan presiden (kepres), peraturan
pemerintah (PP) dan keputusan mentri dalam negeri (kepmendagri). Pada
prakteknya sejauh mana proses pengelolaan keuangan daerah telah merujuk pada
aturan-aturan tersebut diatas.
- Transparan
Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan telah menjadi tuntutan
masyarakat luas dan keberadaannya sudah didukung oleh payung hukum.
Dalam kontek pengelolaan keuangan daerah, sudah sejauh mana hal itu berjalan
secara transparan.
- Partisipatif
Tuntutan partisipasi dalam proses pengelolaan keuangan daerah sudah
menjadi kecenderungan umum masyarakat. Keberadaannya juga sudah dipayungi oleh
payung hukum. Dalam monitoring keuangan daerah ini sudah sejauh mana
pengelolaan keuangan daerah melibatkan partisipasi aktiv masyarakat.
Sasaran
Sasaran monitoring keuangan daerah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk memperbaiki prosedur pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman dari orang-orang yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
- Untuk menyediakan informasi bagi berbagai pihak yang membutuhkan pengelolaan keuangan daerah
- Untuk mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat pada seluruh proses pengelolaan keuangan daerah
I. Waktu Monitorng
Idealnya pelaksanaan
monitoring dilaksanakan pada seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Bila hal itu tidak
memungkinkan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan pada tahap manapun dengan
mengikuti panduan yang ada. Melalui panduan ini, proses pengelolaan
keuangan daerah yang sudah lewat dapat dilacak dinamikanya sehingga
keberadaannya juga bisa diukur.
II. Pelaksana Monitoring
Secara umum instrumen
monitoring ini disusun sebagai sarana bantu pengawasan masyarakat terhadap pemerintah
daerah, utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Namun yang
lebih utama sistem monitoring keuangan daerah ini di laksanakan untuk kelompok
strategis masyarakat seperti:
- NGO
Selama ini NGO, utamanya NGO antikorupsi adalah kelompok masyarakat yang
paling progresif dalam melakukan pengawasan dan advokasi terhadap tindak
penyimpangan dilingkungan pemerintahan.
- Jurnalis
Sudah menjadi kebutuhan bagi Media massa untuk menjebatani komunikasi
antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian kalangan media sangat
butuh informasi aktual seputar penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen
monitoring ini akan bermanfaat bagi media untuk turut memantau proses keuangan
daerah sebagai sarana mempertajam bahan berita.
- Aktivis mahasiswa
Mahasiswa merupakan lapisan generasi muda yang paling potensial
dan progresif dalam menyuarakan isyu-isyu penyimpangan dan ketidakadilan,
utamanya yang dilakukan oleh pemerintahan. Bila gerak progresif
tersebut didukung oleh instrumen yang memadai akan memberikan bobot tersendiri.
III.Obyek dan Subyek yang dimonitor
- Obyek yang dimonitor
Obyek yang akan menjadi sasaran dalam monitoring keuangan daerah ini
meliputi prosedur proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan,
implementasi dan pertanggungjawaban. Termasuk dalam obyek yang dimonitor
disini berkenaan dengan waktu kegiatan dan dokumen-dokumen resmi yang
dihasilkan.
- Subyek yang dimonitor
Sasaran dari subyek yang dimonitor dalam buku panduan monitoring ini adalah
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Pihak-pihak tersebut adalah anggota:legislatif, aparat pemerintah daerah dan
unsur-unsur masyarakat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
IV.Instrumen monitoring
- Lembar monitoring
Lembar monitoring berbentuk formulir pengisian untuk memandu
melakukan pemantauan dilapangan. Pelaksana monitoring dengan bantuan
formulir tersebut tinggal melakukan verifikasi dilapangan dengan memastikan
apakah seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan
aturan, transparan dan partisipatif.
- Penilaian hasil
Hasil dari pengisian formulir selanjutnya dilakukan penilaian yang sifatnya
kuantatif maupun kualitatif. Kuantitatif adalah
jenis penilaian dengan menggunakan skor. Sedangkan kualitatif adalah
jenis penilaian yang sifatnya deskriptif.
V.Manfaat yang diharapkan dari Monitoring
- Pemerintahan daerah
Bagi pemerintahan daerah monitoring keuangan daerah dapat dimanfaatkan
sebagai alat koreksi dari pelaksanaan kebijakan, meningkatkan
kinerja dan memperbaiki sistem.
- Masyarakat pemantau
Sistem monitroing yang menyertakan peta proses pengelolaan keuangan daerah
ini diharapkan mampu menambah bobot para aktivis dalam melakukan
advokasi. Dengan instrumen pemantauan rinci sejak di perencanaan hingga
pertanggungjawaban akan menambah jumlah (kualitas dan kuantitas)
masalah yang akan didesakkan oleh para aktivis dilapangan. Selain itu,
pemantauan dengan sistem monitoring ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
mendeteksi masalah secara dini.
VI.Dampak yang diharapkan dari Monitoring
- Dampak bagi Pelaksana monitoring
- Peningkatan kapasitas
Dengan intrumen monitoring ini diharapkan berdampak pada peningkatan
pengetahuan pelaksana monitoring utamanya berkenaan dengan proses-proses dalam pengelolaan
keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada
pertanggungjawaban.
- Keterlibatan yang lebih luas
Dengan instrumen monitoring yang sederhana dan relatif mudah dikerjakan,
diharapkan berdampak pada keterlibatan komponen masyarakat yang lebih luas
untuk menjadi pelaksana monitoring.
- Dampak bagi Subyek yang dimonitor
- Mawas diri aparat
Dampak yang diharapkan dari monitoring keuangan daerah ini akan menimbulkan
rasa mawas diri aparat dan tidak gegabah dalam melakukan tindakan penyimpangan
pada tiap proses pengelolaan keuangan daerah.
- Peningkatan kapasitas
Oleh karena sistem monitoring ini menggunakan instrumen yang relatif detail
dalam memantau proses, diharapkan aparat pemerintah daerah akan semakin jeli
dalam mengelola proses dan berusaha meningkatkan kapasitas diri.
- Komitmen pada aturan
Seluruh indikator dalam instrumen monitoring ini merujuk sepenuhnya pada
aturan-aturan yang berlaku. Pada kondisi demikian diharapkan kegiatan
monitoring ini berdampak pada kepatuhan aparat dalam mengikuti aturan-aturan
yang berlaku.
- Dampak terhadap sistem
- Perbaikan sistem
Usaha monitoring yang dilakukan secara terus menerus dengan perangkat yang
dapat memantau seluruh proses pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat
berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan di daerah. Perbaikan
yang dimaksud mencakup dua hal:
- Menekan korupsi dan penyimpangan
Dampak yang paling penting diharapkan dari usaha monitoring keuangan daerah
ini adalah mendeteksi sejak dini gejala penyimpangan yang gejala itu kemudian
disuarakan kepublik sehingga berbagai upaya penyimpangan menjadi
tereliminasi.
SISTEM DAN METODOLOGI MONITORING
Komponen dan Indikator
Komponen dan Indikator
a.Komponen
Secara umum, monitoring
keuangan daerah mencakup 3 komponen utama, yaitu: Taat aturan tata kelola,
transpransi dan partisipasi publik. Ketiga komponen tersebut diturunkan
dari tiga prinsip utama Good governance yakni Supremasi hukum, transparansi dan
partisipasi.
Adapun batasan-batasan dalam komponen diatas adalah sebagai berikut:
- Taat aturan tata kelola
Segala kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan beserta seluruh aspek-aspek yang melingkupinya merujuk pada aturan yang telah ditetapkan - Transparan
Mekanisme akses publik yang diberikan pemerintah berkenaan dengan seluruh
proses pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan
keuangan daerah.
- Partisipasi
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Pilihan terhadap komponen
monitoring dari tiga prinsip utama Good Governance didasari pada pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut: Pertama, terlalu besar dan luas cakupannya bila komponen
itu diturunkan dari seluruh prinsip-prinsip good governance. Luasnya
cakupan akan cenderung membuat monitoring kurang fokus.
Kedua, pilihan prinsip utama good governance yang menjadi
komponen dalam monitoring ini merupakan unsur fundamental dalam mewujudkan good
governance. Tiga prinsip utama good governance sebagai disebutkan diatas,
bila berjalan semua akan mempengaruhi prinsip-prinsip lainya.
Ketiga, adanya berbagai
keterbatasan dalam penyusunan sistem monitoring baik dari segi waktu, dana dan
SDM sehingga membatasi komponen ruang lingkup dalam monitoring menjadi tidak
dapat dihindari.
b.Indikator
Komponen monitoring
sebagaimana disebutkan diatas belum dapat dijadikan alat untuk menilai atau
mengukur suatu proses kegiatan. Komponen tersebut harus diterjemahkan
kedalam indikator-indikator yang lebih operasional. Perumusan indikator
tersebut adalah sebagai berikut:
- Indikator dari komponen taat aturan. komponen taat aturan pada dasarnya mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini apakah seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan aturan yang berlaku? Komponen taat aturan mencakup indikator: (a) prosedur yang dijalankan (b) dokumen-dokumen yang tersedia (c) waktu yang ditetapkan dan (d) pihak-pihak yang harus terlibat dalam proses.
- Indikator dari komponen transaparansiKomponen transparansi pada dasarnya mempertanyakan apakah proses dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban telah dilakukan secara transparan. Komponen transparan mencakup indikator (a) publikasi proses (b) ketesedian dokumen untuk diakses dan (c) kesediaan aparat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat
- Indikator dari komponen partisipasiKomponen partisipasi pada dasarnya mempertanyakan apakah proses pegelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah melibatkan masyarakat. Komponen partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah mencakup indikator: (a) Media aspirasi (b) forum publik dan (c) unsur-unsur masyarakat yang terlibat.
II.Indikator dan Sumber Referensi
Pengelolaan keuangan daerah
merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan yang segala sesuatunya mengacu pada
aturan-aturan yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut
diatas, menurunkan indikator monitoring keuangan daerah juga harus berdasarkan
pada sumber-sumber resmi yang dapat dijadikan rujukan aparat pemerintah di
lapangan.
Berikut ini tabel perumusan indikator dan sumber referensi:
Kegiatan Monitoring
|
Dasar Hukum
|
Pasal - Pasal
|
|
I.
|
Prosedur
Tata Kelola Keuangan Daerah
|
||
1.
|
Penyusunan RPJP Daerah
|
UU NO.25/2004
UU NO.32/2004 |
Pasal 5,9,10,11,
12,13,15,27, 34,
Pasal 150 |
2.
|
Penyusunan RPJM Daerah
|
UU NO.25/2004
UU NO.32/2004 |
Pasal
5,7,9,14,15,16,17,18,19
Pasal 150,151 |
3.
|
Penyusunan RKPD
|
UU NO.25/2004
UU NO.32/2004 |
Pasal
20,21,22,23,24,25,26,27
Pasal 150, 151 |
4.
|
Penyusunan APBD
|
UU NO.25/2004
UU NO.17/2003 |
Pasal 179,180,181,182
Pasal 16,17,18,19,20 |
5.
|
Implementasi APBD
|
UU NO.17/2003
UU NO.1/2004 KEPMENDAGRI No.29/2002 KEPPRES NO. 80/2003 |
Pasal 28, 29
Semua Pasal Semua Pasal Semua Pasal |
6.
|
Pertanggungjawaban APBD
|
UU NO.1/2004
UU NO.17/2003 UU NO.24/2005 UU NO.32/2004 |
Pasal 51,52,52,54,56,57
Pasal 31, 32,33 Pasal 1,2,3,4,5,6,7,8 Pasal 184 |
II.
|
Transparansi
Tata Kelola Keuangan Daerah
|
||
1.
|
Akuntabilitas dan
Ketersediaan Dokumen
|
UU NO.32/2004
UU NO.1/200 |
Pasal 20,43,181,182,183,190
Pasal 27, 67, 76, 151 |
2.
|
Ketersediaan Aparat
Memberikan Informasi yang Dibutuhkan Masyarakat
|
UU NO.32/2004
|
Pasal 27,67, 76, 151
|
III.
|
Partisipasi Masyarakat dalam
Tata Kelola Daerah
|
||
1.
|
Musrenbang
|
UU NO.25/2004
SE BERSAMA KABAPPENAS
MENDAGRI 0259/M.PPN/I/2005 |
Pasal 1,10,11,
12,16,17,18,22,23,24,27
|
2.
|
Penjaringan Aspirasi
Masyarakat
|
UU N0.32/2004
|
Pasal 45, 209
|
3.
|
Dengar Pendapat (hearing)
DPRD dengan masyarakat
|
UU NO.32/2004
|
Pasal 4
|
III. Instrumen Monitoring
Instrumen yang digunakan dalam monitoring menggunakan formulir yang berisi pokok-pokok masalah untuk dilakukan pengecekan di lapangan. Formulir monitoring ini meliputi formulir untuk monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Selain untuk memantau proses, disediakan pula formulir untuk memantau aspek transparansi dan partisipasi.
Instrumen yang digunakan dalam monitoring menggunakan formulir yang berisi pokok-pokok masalah untuk dilakukan pengecekan di lapangan. Formulir monitoring ini meliputi formulir untuk monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Selain untuk memantau proses, disediakan pula formulir untuk memantau aspek transparansi dan partisipasi.
Perlu dipahami bahwa kondisi daerah dan permasalahan yang dihadapi sangat
bervariasi. Oleh karena itu, tidak mungkin disusun instrumen yang rinci untuk
masing-masing daerah. Instrumen pada panduan ini sifatnya umum yang berlaku di
setiap daerah.
IV.Data Monitoring
Untuk keperluan mengisi cek list monitoring diperlukan sejumlah data-data tertentu. Data-data tersebut meliputi:
Untuk keperluan mengisi cek list monitoring diperlukan sejumlah data-data tertentu. Data-data tersebut meliputi:
- Prosedur kegiatan
Prosedur adalah segala jenis kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang harus dijalankan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu.. - Dokumen
Dukumen adalah rumusan dari suatu kegiatan dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
V.Sumber Data
Untuk memperoleh data-data monitoring dibutuhkan sumber data yang tepat. Adapun yang dimaksud dengan sumber data adalah:
Untuk memperoleh data-data monitoring dibutuhkan sumber data yang tepat. Adapun yang dimaksud dengan sumber data adalah:
- Pelaksanaan kegiatan
Sumber data monitoring keuangan daerah yang paling utama adalah pelaksanaan setiap proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Didalam kegiatan tersebut akan terlihat jelas kapan kegiatan itu dilaksanakan, siapa saja yang terlibat, masalah yang sedang dibahas, dokumen apa yang dipersiapkan dan dokumen apa yang akan dihasilkan. - Literatur
Bila pelaksanaan langsung tidak dapat diikuti oleh pelaksana monitoring, maka sumber data lain adalah literatur. Maksud literlatur adalah segala dokumen atau data yang dapat memberi informasi tentang perisitwa kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, rumusan (dokumen) yang dihasilkan dari kegiatan, waktu pelaksanaan dll. - Narasumber
Selain literatur, sumber data lain adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses, atau pihak yang kredibel memberikan informasi seputar pengelolaan keuangan daerah. Pihak-pihak yang dimaksud misalnya, aparatur pemda, anggota legislatif dan unsur masyarakat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
VI. Teknik Verifikasi lapangan
Formulir monitoring hanya berisi form-form pemantauan. Pelaksana
monitoring melakukan pengecekan dilapangan melalui sumber-sumber data dengan
cara-cara sebagai berikut:
- Observasi
Kegiatan observasi adalah upaya monitoring dengan mengikuti proses secara langsung pada tiap proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Apa yang perlu diamati dan dicatat dalam observasi adalah merekam proses dan mengamati apakah prosedur yang dilaksanakan, dokumen-dokumen yang tersedia, pihak-pihak yang terlibat dan waktu pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. - Literatur
Verifikasi lapangan menggunakan literatur adalah upaya melakukan pengamatan proses melalui sumber-sumber literatur yang mendukung. Litelatur yang dimaksud dapat berupa dokumen hasil dari sebuah kegiatan atau dokumen proses itu sendiri, sumber media atau data-data pendukung lainya. - Wawancara
Tehnik wawancara adalah upaya melacak proses dan kegiatan pengelolaan keuangan daerah melalui wawancara narusumber. Narasumber yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses dan utamanya yang kridebel untuk memberikan informasi.
Pelaksanaan Monitoring
Penyusunan Rancangan
Sebelum melaksanakan monitoring, rancangan atau disain pelaksanaan monitoring perlu lebih dahulu dikembangkan. Hal ini mengingat banyak aspek yang akan terjadi dilapangan. Rancangan ini diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan monitoring dilapangan.
Sebelum melaksanakan monitoring, rancangan atau disain pelaksanaan monitoring perlu lebih dahulu dikembangkan. Hal ini mengingat banyak aspek yang akan terjadi dilapangan. Rancangan ini diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan monitoring dilapangan.
Secara umum, beberapa komponen utama yang perlu ada dalam rancangan
Monitoring antara lain: (1) penentuan fokus monitoring (2)
rancangan pengumpulan data (3) penyusunan rencana kerja.
- Penentuan Fokus dan Tujuan
Monitoring memfokuskan pada perolehan informasi mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pencermatan pada bagian manakah monitoring dilakukan. Pada saat perencanaankah, pelaksanaankah atau pada saat pertanggungjawaban? Bila pada saat perencanaan, pada bagian manakah perencanaan itu dilakukan dan seterusnya. - Rancangan Pengumpulan Data
Sesuai dengan fokus monitoring yang yang telah direncankan perlu ditentukan rencana pengumpulan data. Dalam hal ini, ata apa saja yang akan dijaring, kegiatan apa yang mesti dipantau, dokumen apa yang harus dicari, pihak-pihak manakah yang tepat menjadi narasumber. Selain itu yang perlu direncanakan dan dipersiapkan adalah alat-alat apa yang dibutuhkan untuk mendukung memperoleh data-data dilapangan. - Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja pelaksanaan monitoring perlu disusun, mencakup berbagai kegiatan dalam monitoring. Berikut ini merupakan salah satu contoh format rencana kerja penyelenggaraan monitoring:
Tabel 1. Rencana Kerja Pelaksanaan monitoring
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Hasil Yang Diharapkan
|
Pelaksanaan
|
Tempat
|
Responden / Sumber data
|
Alat / Instrumen
|
1.
|
|||||||
2.
|
|||||||
3.
|
|||||||
dll.
|
Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan monitoring keuangan daerah pada dasarnya memantau
siklus anggaran pemerintah daerah yang dimulai pada saat perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Kegiatan dilakukan dengan cara
mengisi form cek list pada seluruh proses tersebut diatas dengan berbagai
metode yang telah direncanakan sebelumnya.
Pengisian Cek list.(form cek list lihat lampiran)
- Bila pelaksana monitoring mengikuti kegiatan secara langsung, sebelum mengisi cek list dilakukan pengamatan dengan penuh seksama seperti mencermati jenis kegiatan yang sedang berjalan, masalah yang dibahas, pihak-pihak yang terlibat, waktu pelaksanaan dll. Selanjutnya dari pengamatan itu dijadikan dasar untuk mengisi form cek list.
- Bila pelaksana monitoring tidak dapat mengikuti proses secara langsung, upaya yang dapat dilakukan untuk mengisi cek list adalah dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang relevan. Narasumber tersebut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses seperti pihak eksekutif, legislatif atau unsur masyarakat yang terlibat dalam proses.
- Pelaksana monitoring dalam mengisi cek list dapat juga berdasar dokumen proses, seperti nolutulensi proses, dokumen produk kegiatan dll.
Analisa data
Analisis data pada monitoring keuangan daerah pada dasarnya untuk menjawab pertanyaan pokok, antara lain:
Analisis data pada monitoring keuangan daerah pada dasarnya untuk menjawab pertanyaan pokok, antara lain:
- Apakah prosedur pengelolaan anggara telah sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan? Jika telah sesuai dengan aturan, sejauh mana? Dan Jika tidak mengapa aturan itu tidak dipatuhi? Rakomendasi apa yang mesti disusun?
- Apakah tiap prosedur pengelolaan anggaran yang dilaksanakan sudah cukup transparan? Jika sudah transparan sejauh mana? Dan jika tidak mengapa? Rekomendasi apa yang perlu dibuat?
- Apakah tiap prosedur pengelolaan anggaran sudah cukup melibatkan masyarakat? Jika melibatkan masyarakat sudah sejauh mana? Dan jika tidak, mengapa? Rekomendasi apa yang perlu dibuat?
Pemanfaatan Hasil
Sesuai dengan tujuan monitoring, yakni terciptanya tata pemerintahan yang
bersih dan terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang governance, maka
hasil monitoring dapat dimanfaatkan untuk:
- Informasi kepada stakeholeder (anggota legislatif, pejabat pemda, tokoh masyarakat, jurnalis dll) berkenaan dengan progres pengelolaan keuangan daerah.
- Menjadi bahan tambahan untuk advokasi kalangan aktivis bila dirasa hasil monitoringnya sangat buruk dan menyimpang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar