Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan
kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan
sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan
yang dimaksud adalah profesi Guru. Rumusan
kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya
dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi:
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru
yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan
pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi;
Pertama;
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang
harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan
kemapuan;
o
Memahami karakteristik peserta didik yang
berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual,
dan latar belakang sosialbudaya,
o Mengidentifikasi
potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
o
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik
dalam mata pelajaran,
o
mengidentifikasi kesulitan peserta didik
Kedua; menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya
harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator
penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru;
o
Memahami berbagai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
o
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif.
o Menerapkan
pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga;
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang
diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru.
Indikatornya seperti;
o Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
o Menentukan
tujuan pelajaran,
o Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran,
o Memilih
materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran,
o menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik,
o mengembangkan
indikator dan instrument penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam
bentuk penyususnan RPP
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yait, Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan:
o
Memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yang mendidik,
o
Mengembangkan komponen-komponen rancangan
pembelajaran,
o
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap,
baik untuk kegiatan di dalam kelas,laboratorium, maupun lapangan,
o
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dikelas,
di laboratorium, dan di lapangan,
o
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh,
o
Mengambil keputusan transaksional dalam
pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima;
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi
guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber
belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini
ditunjukan guru dengan;
o
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
o Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
Ketujuh;
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
merupakan kompetensi pedogogi yang penting memiliki oleh guru, seperti;
o
memahami berbagai strategi berkomunikasi yang
efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan,
o
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan
kepada peserta didik untuk ambil bagian,
o
Respons peserta didik,
o
Reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya
Kedelapan;
menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi
evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur
keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Indikator kompetensi ini meliputi;
o
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
diampu,
o
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar
yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran yang diampu,
o
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar,
o
Mengembangkan instrument penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar,
o
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
o
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil
belajar untuk berbagai tujuan,
o
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar
Kesembilan;
selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu
untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
seperti;
o
Menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar,
o
Menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan,
o
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada
pemangku kepentingan,
o
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan
evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam
melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indicator
kompetensi ini ditunjukkan dengan;
o Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
o Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
o Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata
pelajaran
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti
kepribadian seperti:
Pertama; bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
o Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender,
o Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam
Kedua;
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat, seperti;
o
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
o
Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan
akhlak mulia,
o
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta
didik dan anggota masyarakat disekitarnya.
Ketiga;
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, seperti;
o
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan
stabil,
o
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
arif, dan berwibawa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri,
seperti;
o
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang
tinggi,
o
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri
sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
Kelima;
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti;
o
Memahami kode etik profesi guru,
o
Menerapkan kode etik profesi guru,
o
Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
KOMPETENSI SOCIAL
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik
yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan
human (manusia) lain. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut:
Pertama,
bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi, seperti; (1) bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman
sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran, (2) tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta
didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin,
latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kedua,
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan
cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya
secara santun, empatik dan efektif, (2) berkomunikasi dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik, (3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan
masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan
belajar
peserta didik.
Ketiga, beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial
budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak
ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1) beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai
pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat, (2) melaksanakan berbagai
program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
Keempat,
berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1)
berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi
ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, (2)
mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi
pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
KOMPETENSI
PROFESSIONAL
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi
materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam
kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Berikut dijabarkan kompetensi dan sub-kompetensi
profesional.
Pertama,
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting
dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada siswa
berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
seperti; (1) memahami standar kompetensi mata pelajaran, (2) memahami
kompetensi dasar mata pelajaran, (3) memahami tujuan pembelajaran mata
pelajaran.
Ketiga,
mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (1) memilih
materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,
(2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
Keempat,
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif, seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan, (3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai
sumber.
Kelima,
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk pengembangan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar